Cegah Penularan, Satgas COVID-19 Hanya Buka 6 Pintu Masuk Indonesia

- 18 September 2021, 08:00 WIB
Wiku Adisasmito mengungkap strategi yang dilakukan dalam penanganan kasus Covid-19 pada lonjakan kedua.
Wiku Adisasmito mengungkap strategi yang dilakukan dalam penanganan kasus Covid-19 pada lonjakan kedua. /Antara/Zubi Mahrofi

ARAHKATA - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya telah membuat syarat perjalanan internasional.

Ada penambahan bagi pelaku perjalan serta operator moda transportasi, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19," kata Wiku dalam siaran pers, Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: Ini Kata Satgas COVID-19 Jika Tak Punya Gawai untuk Scan PeduliLindungi

Secara lebih rinci, ada tiga klausul dalam addendum tersebut yang mengatur penggunaan aplikasi PeduliLingungi sebagai syarat perjalanan internasional, sebagai berikut.

- Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia

- Kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Baca Juga: Tangani COVID-19 Sekaligus Pulihkan Ekonomi, Jokowi: Gas dan Rem!

Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

"Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," ujarnya.

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 juga menerbitkan Keputusan Satgas Penanganan COVID-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Baca Juga: Sebanyak 1,8 Juta Vaksin COVID-19 Tahap 61 Tiba di Indonesia

Dalam masa pandemi ini, hanya ada enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia yang dibuka, yakni masing-masing dua titik melalui udara, laut, dan darat.

Pintu masuk melalui jalur udara hanya berada di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara. Kemudian pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam di Kepulauan Riau dan Nunukan.

Sementara pintu kedatangan masuk lewat melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Angkat Bicara Soal Selebgram Marah-Marah Gegara Gagal Terbang

"WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku," tutur Wiku dalam SE tersebut.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah