Satgas Covid-19 Angkat Bicara Soal Obat Ivermectin Dapat Izin BPOM

- 22 Juni 2021, 22:41 WIB
Obat Ivermectin untuk Covid 19, Bolehkah? Begini Pernyataan Resmi BPOM dan FDA
Obat Ivermectin untuk Covid 19, Bolehkah? Begini Pernyataan Resmi BPOM dan FDA //The Sun/

ARAHKATA - Obat Ivermectin buatan PT Indofarma, Tbk sedang ramai diperbincangkan oleh warganet di Indonesia.

Pasalnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan obat Ivermectin sudah dapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, obat tersebut juga dikatakan sebagai obat terapi dari Covid-19.

Baca Juga: Obat Ivermectin Sudah Dapat Izin dari BPOM, Simak Faktanya!

Namun dalam kesempatan sebelumnya, BPOM secara resmi menyatakan bahwa Ivermectin akan diuji coba lebih dulu untuk memastikan keamanan dan khasiatnya terkait Covid-19.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting, SpP(K) menjelaskan, Ivermectin adalah obat anti parasit atau yang biasa disebut obat cacing. Hingga kini, obat ini belum memiliki izin edar terkait penyembuhan atau terapi Covid-19.

"Belum (ada izin). Obat ini masih dalam status penelitian dan bukan obat bebas, sehingga obat ini harus tetap di sediakan di apotik sebagai obat anti parasit yaitu obat cacing," terangnya Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: Menolak Revisi PP adalah Pembangkangan Visi Misi Presiden?

"Jika untuk indikasi sebagai obat anti virus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM," lanjutnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana yang dipaparkan BPOM dalam keterangan resminya, penggunaan Ivermectin sebagai obat cacing pun harus dalam pengawasan dokter.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x