Satgas COVID-19 Angkat Bicara Soal Selebgram Marah-Marah Gegara Gagal Terbang

- 22 Juli 2021, 22:56 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito./covid19.go.id/
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito./covid19.go.id/ /

ARAHKATA - Peristiwa kurang mengenakkan terjadi lantaran selebgram Gebby Vesta yang mengungkapkan kemarahannya melalui media sosialnya karena gagal terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu 21 Juli 2021.

Selebgram tersebut gagal terbang karena kurangnya persyaratan perjalanan antarwilayah, yakni pengantar RT/RW.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun angkat bicara memberikan penjelasan terkait hal itu.

Baca Juga: Pemda Garut Bakal Bagikan Bansos Tunai, Ini yang Berhak Menerima!

Wiku menyampaikan bahwa memang ada tambahan persyaratan untuk pelaku perjalanan. Aturan ini berlaku sejak tanggal 18 hingga 25 Juli mendatang.

"Jadi demi mencegah lonjakan kasus di periode libur panjang Hari Raya Idul Adha, maka Satgas sejak 18 Juli sampai dengan 25 Juli memberlakukan tambahan peraturan perjalanan yg diatur dalam Surat Edaran Satgas No.15/2021 yang tidak menghilangkan pemberlakuan Surat Edaran Satgas No.14 terkait pelaku perjalanan sebelumnya. Sehingga bersifat kebijakan penebalan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Tips Aman Dampingi Anak Main Internet Saat Pandemi COVID-19

Wiku menegaskan, kebijakan tersebut memang membatasi perjalanan masyarakat ke luar daerah.

Hanya pelaku perjalanan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

“Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x