Menhub Persiapkan Kebijakan Gage di Kawasan Tempat Wisata

- 18 September 2021, 19:54 WIB
Menhub Budi Karya meninjau 8 lokasi pemeriksaan dan penyekatan ganjil genap puncak bogor
Menhub Budi Karya meninjau 8 lokasi pemeriksaan dan penyekatan ganjil genap puncak bogor /Kemenhub

ARAHKATA - Di masa PPKM Level 3 mendapati banyak pelonggaran kebijakan salah satunya beberapa tempat wisata diperbolehkan melakukan uji coba pembukaan untuk masyarakat umum.

Seiring hal tersebut Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan mengenai ganjil genap (gage) Jakarta di tiga kawasan wisata diantaranya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Untuk itu, ganjil genap (gage) kabarnya akan kembali dilakukan penambahan kawasan untuk sekitar tempat wisata.

Baca Juga: Pemrov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Gage di Ruas Jalan Tiga Wisata

"Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00,” tutur Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya pada Sabtu, 18 September 2021.

Budi Karya mengatakan pihaknya segera menerbitkan aturan tentang pemberlakuan gage selama PPKM. Penerapan gage ini bertujuan menekan penyebaran COVID-19 di tempat wisata.

Melihat dari persoalan kemacetan di kawasan puncak menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir.

Baca Juga: Ada Pelonggaran Pengguna Sepeda di Kawasan Gage Jakarta

Puncak sebagai salah satu daerah tujuan warga Jabodetabek banyak menerima kunjungan wisata saat akhir pekan.

Ia meminta pemerintah daerah setempat ikut mencegah adanya peningkatan kunjungan yang menyebabkan macet.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x