Nah Lho, Lempar Batu ke Kereta Api Bisa Kena Pidana!

- 20 September 2021, 12:56 WIB
Potret perjalanan Kereta Api Indonesia
Potret perjalanan Kereta Api Indonesia /Instagram/@keretaapikita

ARAHKATA - Kereta Api hingga kini masih sering terjadi terkena aksi pelemparan batu.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mendapati adanya peningkatan pelemparan batu sebanyak 132 kasus di tahun 2021 pada periode Januari sampai Agustus.

Sebelumnya, KAI telah mencatat kasus tertinggi pada tahun 2018 terdapat 336 kasus, kemudian sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus.

Baca Juga: Buruan Daftar! PT KAI Buka Loker, Catat Syaratnya

Sehingga pihak KAI mengecam aksi pelemparan batu yang terjadi di sejumlah daerah.

"Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus pada Senin, 20 September 2021.

Joni mengatakan pada Agustus 2021 seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Catat! Ini Stasiun yang Bisa Gunakan Aplikasi KAI Access

Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujarnya.

Ia menegaskan ada aturan yang mengatur mengenai hukuman pidana terkait pelemparan batu ke Kereta Api.

Baca Juga: Kini Pengguna Kereta Api Dimudahkan Lewat Aplikasi KAI Access

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: PT KAI Terapkan Sistem Boarding Ticketing PeduliLindungi di Stasiun Ini

Adapun larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah