BPD PHRI Sebut Sertifikat CHSE Tak Layak Jadi Syarat Tambahan

- 28 September 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi hotel berbintang dan mewah di Anyer.
Ilustrasi hotel berbintang dan mewah di Anyer. /tangkapan layar pixabay/teadrinker/

ARAHKATA - Kini objek wisata, pusat perbelanjaan, atau tempat umum lainnya telah kembali beroperasi.

Dengan penerapan syarat wajib penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat sebelum masuk ke dalam tempat umum tersebut.

Karena PeduliLindungi sebagai tanda bukti masyarakat dinyatakan telah melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Gencarkan Sertifikat CHSE Bisa Jadi Magnet Wisatawan

Terlebih tempat umum yang sudah diperbolehkan buka telah memenuhi syarat sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) dan bisa masuk kedalam Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS ini pun terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai membantu pengecekan masyarakat.

Kabarnya pemerintah berencana akan menambah sertifikat CHSE menjadi tambahan syarat wajib untuk tempat umum termasuk hotel dan restoran.

Baca Juga: Hadir Tanpa MSG, Restoran Korea KrispiCikin Berharap Ini

Untuk diketahui ada berbagai persyaratan dan lulus proses sertifikasi sebelum beroperasi yang harus dipenuhi pengelola hotel dan restoran.

Pimpinan Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia atau BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menguraikan berbagai sertifikasi yang harus dilalui oleh hotel dan restoran.

"Semua sertifikasi ini tentu ada biayanya," katanya dalam jumpa pers daring yang dikutip Arahkata pada Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Mau Isoman Gratis di Hotel Jakarta? Begini Syaratnya!

Berikut jenis sertifikasi yang harus dipenuhi:

1. Sertifikasi usaha
2. Sertifikasi laik sehat
3. Sertifikasi profesi
4. Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Dengan banyaknya sertifikasi yang harus dipenuhi, Sutrisno mengatakan, maka tak layak pemerintah menambahkan syarat sertifikasi CHSE yang bersifat wajib.

Baca Juga: Melanggar Prokes, Polda Metro Jaya Menutup Sementara 599 Restoran

Sutrisno menjelaskan sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata, khususnya hotel dan restoran, kontra produktif dengan upaya bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.

"Serifikasi CHSE hanya sebagai 'marketing gimmick' dengan label 'I do Care'. Sebab sebenarnya pengusaha hotel dan restoran sudah menerapkan Clean, Health, Safety, Environment dengan baik melalui jenis sertifikasi lainnya," jelasnya.

"Dan kami adalah sektor yang paling siap dalam mengimplementasikan protokol kesehatan," lanjutnya.

Baca Juga: Disebut Angker dan Horor, GM Hotel Niagara Malang Angkat Bicara

Proses sertifikasi CHSE, menurut Sutrisno, memang masih gratis dan berlaku selama satu tahun.

Namun demi mendapatkan sertifikat CHSE itu, pengusaha hotel dan restoran harus keluar biaya dulu untuk memenuhi persyaratannya.

Begitu juga ketika masa berlaku sertifikat CHSE itu akan berakhir.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Dalang Munculnya Sertifikat Vaksinasi Palsu

"Bayangkan berapa banyak kapitalisasi dana yang akan terhimpun dari program yang kurang bermanfaat ini dan sangat membebani pengusaha," terangnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x