Ketat! Masuk Mal Harus Ada Sertifikat Vaksinasi COVID-19

- 24 Agustus 2021, 13:15 WIB
Antrean warga yang ingin masuk mall wajib cek suhu tubuh dan sudah di vaksin
Antrean warga yang ingin masuk mall wajib cek suhu tubuh dan sudah di vaksin /Pikiran Rakyat/Denpasar Update

ARAHKATA - Semenjak adanya pelonggaran aturan yang memperbolehkan mal kembali beroperasi masyarakat mulai berbondong-bondong datang ke tempat tersebut.

Karena sebagai salah satu tempat yang bisa dikunjungi dengan penerapan syarat sudah harus melakukan vaksinasi COVID-19 setelah ketatnya aturan PPKM sebelumnya.

Sehingga kabarnya mendapati banyak pengunjung mal yang berusaha masuk dengan mengakses pada aplikasi PeduliLindungi. Terdapat sebanyak hampir 5,6 juta orang per Minggu 22 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3, Pelaksanaan PTM DKI Jakarta Dilakukan Bertahap

Data itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam HUT Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT ke-43, Senin 23 Agustus 2021.

Dia menyampaikan bahwa syarat mengunduh aplikasi itu, yang penggunaannya terkoneksi dengan SiLacak serta jaringan New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan, telah berjalan di banyak lokasi seperti stasiun, bandara, pusat belanja (mal) dan industri.

Dari hampir 5,6 juta orang yang terpantau ‘kembali’ ke mal, Luhut menambahkan, sebanyak 15 ribu di antaranya telah ditolak.

Baca Juga: Memanas, WN Afghanistan Diamankan Saat Demo di UNHCR Jakarta

Mereka bisa dipastikan adalah yang belum pernah mendapatkan sekalipun vaksinasi COVID-19.

"Kalau katakanlah 50 persennya itu positif (COVID-19), itu berarti 7 ribuan orang yang mungkin akan membuat klaster kasus infeksi baru jika tidak dicegah,” katanya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x