Kapolri Siap Terima 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK ke Bareskrim

- 29 September 2021, 13:47 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap rekrut 56 pegawai KPK yang Gagal TWK, para pengamat politik ikut merespons
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap rekrut 56 pegawai KPK yang Gagal TWK, para pengamat politik ikut merespons /Foto: Dok. Divisi Humas Polri/

ARAHKATA - Setelah terjadinya demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang terjadi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara.

Diketahui BEM SI demo terkait menolaknya pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Untuk itu Sigit memberikan solusi, ia mengatakan bahwa siap merekrut 56 pegawai itu untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.

Baca Juga: Bubar dari KPK, BEM SI Sampaikan Aspirasi ke Kapolres

"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa 28 September 2021.

Dalam surat tersebut, Sigit menyampaikan usulan agar 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan, dapat direkrut sebagai ASN Polri.

Sigit telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk lanjut.

Baca Juga: BEM SI Demo di Gedung KPK, Ali: Kami Tetap Fokus Kerja

"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit.

Selanjutnya, Polri diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x