Ini Penyebab Terjadi Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

- 29 September 2021, 16:05 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam memberi keterangan mengenai kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam memberi keterangan mengenai kasus kebakaran Lapas Tangerang. /Dok. PMJ News/

ARAHKATA – Hasil dari gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 27 September lalu, mulai menemukan titik terang.

Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, yakni JMN, PBB dan RS yang terbukti telah melanggar pasal 188 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kini terungkap, penyebab dari peristiwa kebakaran naas tersebut.

Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Gelar Perkara Kebakaran Lapas 1 Tangerang

Menurut keterangan ahli, kebakaran terjadi disebabkan karena adanya korsleting listrik.

“Dari keterangan ahli, penyebab kebakaran karena korsleting listrik atau short circuit. Korsleting listrik terjadi karena arus listrik yang tak sesuai dengan hambatan,” kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Kamis, 29 September 2021.

Lebih lanjut, Kombes Pol Tubagus mengatakan pemasangan instalasi listrik yang tidak teratur sehingga menyebabkan percikan api.

Baca Juga: Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kebakaran Lapas 1 Tangerang

“Pemasangan instalasi yang acak-acakan biasanya tidak terkontrol MCB (miniatur circuit break). Kalau masuk pada MCB ketika terjadi percikan, maka MCB akan turun menghentikan arus tak terkendali,” ujarnya.

Setelahnya, Tubagus juga menerangkan titik api muncul karena MCB tidak berfungsi.

“Karena ini tidak dipasang sesuai dengan ketentuan, maka MCB menjadi tidak berfungsi dan terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya,” katanya.

Baca Juga: Polisi Kembali Periksa Saksi Tambahan Kebakaran Lapas 1 Tangerang

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga orang petugas Lapas sebagai tersangka yakni, RU, S dan Y.

Ketiganya terbukti melanggar pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.

Sehingga secara keseluruhan dalam tragedi kebakaran ini terdapat enam orang tersangka yang telah ditetapkan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah