Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas 1 Tangerang

- 20 September 2021, 16:45 WIB
Temukan Dugaan Tindak Pidana, Polisi Naikan Status Kasus Kebakaran Lapas 1 Tangerang Ke Tingkat Penyidikan.
Temukan Dugaan Tindak Pidana, Polisi Naikan Status Kasus Kebakaran Lapas 1 Tangerang Ke Tingkat Penyidikan. /Pikiran Rakyat

ARAHKATA – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah tetapkan tiga orang tersangka atas peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

Tragedi kebakaran tersebut terjadi pada Rabu, 8 September 2021 lalu, yang menyisakan duka mendalam bagi para keluarga korban.

“Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi, ada tiga orang tersangka disini menyangkut pasal 359 KUHP," kata Kombes Pol Yusri Yunus, pada Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Imbas Kebakaran, Kalapas Kelas 1 Tangerang Dicopot Kemenkumham

Menurut Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, ketiga tersangka tersebut diantaranya merupakan petugas Lapas yang berinisial, RU, S, dan Y.

Lebih lanjut, ketiganya terbukti melanggar pasal 359 KUHP yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.

“Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat. Faktanya, ada beberapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa. Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran atau terbakar,” kata Tubagus.

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Tambahan Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Kendati demikian, peristiwa kebakaran tersebut masih diduga karena adanya korsleting pada listrik.

“Dengan ditetapkannya tiga tersangka, sebab kebakaran tetap diduga kuat akibat korsleting listrik,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x