Polisi Beberkan Hasil Gelar Perkara Kebakaran Lapas 1 Tangerang

- 29 September 2021, 12:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat beri keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat beri keterangan. /PMJ News/

ARAHKATA – Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus kebarakan Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Senin, 27 September 2021.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 terkait adanya pelanggaran pasal 188 KUHP.

“Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka lagi di pasal 188 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, dalam Konferensi Pers pada Rabu, 29 September 2021.

Baca Juga: Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kebakaran Lapas 1 Tangerang

Ketiga tersangka baru tersebut diantaranya, JMN yang dinilai telah lalai dalam melakukan pemasangan instalansi listrik. Lalu, PBB yang memerintahkan JMN untuk tugas pemasangan instalansi, dan RS yang merupakan bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Total enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri Yunus.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan tiga orang petugas Lapas sebagai tersangka yakni, RU, S dan Y.

Baca Juga: Polisi Kembali Periksa Saksi Tambahan Kebakaran Lapas 1 Tangerang

Ketiganya terbukti melanggar pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.

Perlu diketahui, Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu 8 September 2021 lalu.

Peristiwa naas itu memakan 49 orang korban jiwa, yang mana 41 orang warga binaan tewas di tempat kejadian, dan 8 lainnya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan karena luka bakar serius di Rumah Sakit Tangerang.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x