Rahmat menjelaskan pada pengelola kafe tersebut akan menjalani persidangan tipiring pada 27 Oktober 2021, dengan Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Baca Juga: Disegel dan Denda Rp50 Juta, Pihak Holywings Kemang Angkat Suara
Namun operasional kafe ini tetap bakal diperbolehkan selama tidak menggelar pertunjukan musik secara langsung.
"Sidangnya 27 Oktober kalau memang agak maju ya kami kasih surat untuk maju, saat ini untuk agenda sidang dg PN Malang 27 Oktober. Boleh beroperasi selama mereka ikuti protokol kesehatan bisa, seandainya sebelum sidang melanggar lagi nanti bukan sanksi pidana lagi, tapi sanksi administrasi langsung kita tutup," jelasnya.***