Heboh! Kafe di Jatim Gelar Dugem, Satpol PP Panggil Pengelola

- 30 September 2021, 19:33 WIB
Tangkapan layar video TikTok kafe Preston Coffe.Co menggelar dugem
Tangkapan layar video TikTok kafe Preston Coffe.Co menggelar dugem /TikTok/@PrestonCoffee.co

ARAHKATA - Salah satu kafe di Malang Jawa Timur (Jatim) menggelar acara dugem DJ (disk jockey) pada masa masih PPKM ini.

Video tersebut viral di media sosial. Layaknya Holywings, kafe tersebut mengundang kerumunan orang dan melanggar protokol kesehatan.

Kafe ini juga tercatat telah lebih dari dua kali melanggar aturan PPKM dan prokes.

Baca Juga: Tiga Kali Langgar PPKM, Manajer Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

Melihat hal itu, Satpol PP Kota Malang menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk disidangkan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, berdasarkan bukti dari video yang viral beredar dan pengakuan sang pengelola, bahwa ada pelanggaran terkait prokes.

"Pelaku mengakui bersalah berdasarkan data dari medsos dia meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Dia sudah melanggar protokol kesehatan diakui ada kerumunan, tidak menggunakan Masker, live musik yang tidak boleh diperbolehkan," katanya pada Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga: Menko Marves Beri Sanksi Tegas ke Holywings Kemang

Sanksi ini diberikan Rahmat berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

"(Dikenakan) Tipiring kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini acara pemeriksaan cepat Satpol PP selaku penyidik dan penuntut umum yang menentukan hakim," ungkapnya.

Rahmat menjelaskan pada pengelola kafe tersebut akan menjalani persidangan tipiring pada 27 Oktober 2021, dengan Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Baca Juga: Disegel dan Denda Rp50 Juta, Pihak Holywings Kemang Angkat Suara

Namun operasional kafe ini tetap bakal diperbolehkan selama tidak menggelar pertunjukan musik secara langsung.

"Sidangnya 27 Oktober kalau memang agak maju ya kami kasih surat untuk maju, saat ini untuk agenda sidang dg PN Malang 27 Oktober. Boleh beroperasi selama mereka ikuti protokol kesehatan bisa, seandainya sebelum sidang melanggar lagi nanti bukan sanksi pidana lagi, tapi sanksi administrasi langsung kita tutup," jelasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x