Langgar Prokes, Holywings Kemang Ditutup Sementara

- 6 September 2021, 01:37 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menutup Holywings Kemang
Satpol PP DKI Jakarta menutup Holywings Kemang /Instagram/@satpolpp.dki

ARAHKATA - Sapol PP DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menutup sementara kafe dan bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan

Kafe dan bar tersebut diketahui sudah melanggar protokol kesehatan (prokes) karena berkerumun dan melanggar jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Berdasarkan keterangan Satpol PP DKI Jakarta, Holywings ditutup selama 3 hari. Penutupan dilakukan mulai Minggu 5 September 2021.

Baca Juga: Viral! Video Kerumunan di Holywings Kemang, Polisi Bubarkan Pengunjung

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam (4/9)," tulis keterangan Satpol PP DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Jakarta menuturkan, sanksi penutupan ini sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 terkait sanksi bagi pelanggar prokes.

"Diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis Satpol PP DKI.

Baca Juga: Baik untuk Kesehatan, KKP Ajak Masyarakat Konsumsi Rumput Laut

Lebih lanjut, Satpol PP meminta seluruh masyarakat DKI mematuhi aturan selama PPKM Level 3. Sebab penularan COVID-19 masih terus terjadi.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di ibu kota," tutup Satpol PP DKI.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x