Disegel dan Denda Rp50 Juta, Pihak Holywings Kemang Angkat Suara

- 7 September 2021, 01:14 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional kafe Holywings selama masa PPKM karena berkali-kali melanggar aturan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional kafe Holywings selama masa PPKM karena berkali-kali melanggar aturan. /PPID DKI Jakarta

ARAHKATA - Kafe dan bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan disegel Satpol PP DKI Jakarta karena telah melanggar masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Video kerumunan pengunjung dan polisi yang mencoba membubarkan itu beredar di media sosial dan diketahui itu di Holywings Kemang, Minggu 5 September 2021 kemarin.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Holywings Kemang telah melanggar ketentuan jam operasional dan pelanggaran lainnya sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Langgar Prokes, Holywings Kemang Ditutup Sementara

Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.

Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado mengaku salah telah melakukan pelanggaran dengan tetap membuka aktivitas meski telah melewati jam operasional di tengah kebijakan PPKM.

Joseph menyebutkan, pembukaan Holywings Kemang yang melewati jam operasional hanya mengikuti arahan dari pihak manajemen.

Baca Juga: Viral! Video Kerumunan di Holywings Kemang, Polisi Bubarkan Pengunjung

“Kami di sini tetap ya, namanya kami sama-sama mencari uang, kami mencari makan, kami mengusahakan apa yang ada dulu,” ujar Joseph, Senin 6 September 2021 malam.

Ia menyebutkan, pihak Holywings Kemang mengakui telah melakukan pelanggaran. Kini pihak manajemen akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x