Tiga Kali Langgar PPKM, Manajer Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 17 September 2021, 18:01 WIB
Petugas Sat Pol PP DKI menutup Cafe Holywings Kemang
Petugas Sat Pol PP DKI menutup Cafe Holywings Kemang /Instagram/@SatpolPP_DKI/

ARAHKATA - Kafe dan bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan sempat menghebohkan publik atas video yang beredar di media sosial karena mengundang banyaknya kerumunan pada Minggu, 5 September 2021.

Kafe dan bar tersebut juga telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan denda sebesar Rp50 juta.

Sehingga Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka.

Baca Juga: Menko Marves Beri Sanksi Tegas ke Holywings Kemang

Karena Holywings tercatat melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali selama PPKM berlangsung.

Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.

Polisi menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. 

Baca Juga: Disegel dan Denda Rp50 Juta, Pihak Holywings Kemang Angkat Suara

"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Jumat, 17 September 2021.

JAS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus kerumunan di Holywings Kemang.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x