ARAHKATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menunjuk tiga Jaksa yang dinilai profesional untuk meneliti pelimpahan berkas perkara atau P16 pembunuhan seorang anggota TNI dari Polrestro Depok.
Ditunjuknya tiga Jaksa itu usai diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polres Metro Depok Nomor : B/286/IX/RES1.7/2021/ RESKRIM
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, SPDP terkait penyidikan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan korban atas nama Yorhan Lopo (anggota TNI) dan Adam Y. Sesfao (Warga Sipil).
Baca Juga: Polisi Mintai Keterangan Soal Kejadian Pohon Tumbang di Kalimulya Depok
Andi mengatakan, Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Depok.
"Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/, adalah Alfa Dera, S.H, M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan, S.H, yang mana ketiga adalah Jaksa yang profesional," ujar Andi melalui keterangan tertulis yang diterima arahkata.pikiran-rakyat.com, Jumat, 1 Oktober 2021.
Menurut Andi, para Jaksa yang telah ditunjuk akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan pada tersangka berdasarkan pasal 14 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Baca Juga: Tiga Situ Hilang, Wali Kota Depok Imbau Warga untuk Jaga Lahan
Guna memudahkan pembuktian dan kepentingan penelitian, lanjut Andi, dimungkinkan juga Jaksa akan lakukan rekonstruksi.
"Saat ini Kejari masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut," pungkas Andi.