Mahfud MD Ingatkan Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar

- 21 Oktober 2021, 09:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan terkait pinjaman online ilegal
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan terkait pinjaman online ilegal /tangkapan layar kanal YouTube Menko Polhukam RI

ARAHKATA - Banyak masyarakat yang diresahkan oleh adanya pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain mengambil suku bunga yang tinggi, dan mencuri data nasabah. Sistem penagihan pinjol ilegal juga melanggar dengan cara meneror.

Oleh karena itu, pemerintah beserta polri akan menindak tegas kepada pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai rapat mengenai pinjol ilegal bersama dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Joewono hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Larang Ijin Pinjol Baru

Mantan Ketua MK itu bahkan menyatakan, penyelenggaraan pinjol ilegal dari sudut hukum perdata tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata. Selain itu, pinjol ilegal dalam praktiknya banyak melanggar ketentuan pidana.

"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar karena kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya Mahfud MD dikutip Arahkata dari kanal YouTube Menko Polhukam RI Kamis 21 Oktober 2021.

Menurutnya, hal ini merupakan tindakan tegas pemerintah terhadap penyelenggara pinjol ilegal.

"Dengan ini kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara pinjol ilegal," katanya.

Baca Juga: Gerah dengan Pinjol Ilegal, Polri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas

Dengan dasar menyalahi ketentuan kepercayaan dan UU pidana, perusahaan pinjol ilegal tak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x