Tegas! Jokowi Larang Ijin Pinjol Baru

- 17 Oktober 2021, 19:36 WIB
Presiden Joko Widodo melarang ijin pinjaman online baru
Presiden Joko Widodo melarang ijin pinjaman online baru /instagram @jokowi

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah untuk melarang pemberian ijin sementara terhadap pinjaman online (pinjol) baru.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat rapat bersama Presiden Jokowi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ucap Johnny G Plate dikutip Arahkata dari kanal YouTube sekretariat presiden Minggu 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Gerah dengan Pinjol Ilegal, Polri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas

Menteri Komunikasi dan Informatika itu juga mengungkapkan, ada sebanyaknya 107 pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK yang akan diberikan pembinaan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, Kominfo juga sudah menutup 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2021 ini.

"Kami akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," kata Johnny.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol, Ini Kata Jokowi

Seperti yang diketahui, telah banyak laporan masyarakat yang resah dengan sistem penagihan pinjaman online ilegal.

Seperti memberikan suku bunga yang tinggi kepada konsumen sistem penagihan dengan ancaman teror sampai penyebaran data pribadi masyarakat.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x