Pemkot Bandung Perluas Area Bebas Asap Rokok, Salah Satunya Tempat Makan

- 10 November 2021, 17:03 WIB
Pemkot Bandung terbitkan perda KTR
Pemkot Bandung terbitkan perda KTR /Pixabay/clipart

ARAHKATA - Kota Bandung dikenal sebagai surga kuliner di tingkat nasional maupun internasional.

Namun berdasarkan data yang dirilis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunjukkan, sebesar 37% penduduk Kota Bandung pada usia 16 sampai 49 mengakui bahwa mereka adalah perokok.

Banyak di antaranya yang mulai merokok di usia sangat muda.

Baca Juga: Askot PSSI Bandung Gelar Pembinaan dengan Prokes Ketat

Ditambah mayoritas aktifitas asap rokok terjadi di tempat makan, restoran atau cafe.

Maka dari itu pemkot Bandung berupaya dengan berusaha membuat Kota Bandung bebas dari asap rokok.

Salah satunya adalah dengan menertibkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang langsung diungkapkan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Baca Juga: Pemkot Depok Dinilai Belum Serius Tangani Banjir di Pondok Jaya

"Untuk itu, sejak beberapa tahun terakhir kami terus mendorong terbitnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR)," kata wali kota yang dikutip Arahkata pada Rabu, 10 November 2021.

"Kerja keras tersebut akhirnya berbuah manis, Perda KTR Kota Bandung terbit pada awal tahun 2021," lanjutnya.

Adanya Perda KTR ini tentu saja akan meningkatkan kualitas Kota Bandung dan menjadikannya semakin nyaman untuk dikunjungi serta disinggahi.

Baca Juga: Kota Bandung Bakal Punya Mal Pelayanan Publik

Pemkot Bandung telah menerapkan KTR di tempat umum sejak tahun 2017.

Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran akan tingginya jumlah perokok di Kota Kembang ini.

"Tidak berhenti di situ, para penyaji makanan juga terlindungi kesehatannya, semua karena terbebasnya udara Bandung dari asap rokok yang berbahaya," tutur Oded.

Mereka yang bukan perokok juga bukannya tanpa risiko, dari segi kesehatan, menghirup asap rokok memberikan efek merugikan yang sama dengan merokok.

Baca Juga: Dubes Prancis Kunjungi Kota Bandung untuk Belajar Hal Ini

Di Indonesia, lebih dari 80% penduduk terpapar asap rokok di restoran atau tempat makan.

Wali kota mengungkapkan, penggunaan aplikasi ini juga coba diadaptasi oleh Pemerintah Kota Rio de Janeiro, Brazil.

"Kami sangat berharap, sebagai kota metropolitan Indonesia terbesar ke-5 dan ibu kota Jawa Barat, provinsi terbesar di Indonesia, Bandung yang bebas rokok akan menjadi inspirasi bagi seluruh negeri," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Optimis Vaksinasi COVID-19 Penuhi Target Akhir 2021

Menurutnya, penerbitan Perda KTR bukanlah merupakan suatu hal yang bisa ditawar lagi, terlebih jika mempertimbangkan kepentingan 2,5 juta jiwa penduduk Kota Bandung.

Aturan baru ini akan melindungi seluruh penduduk dari ancaman bahaya rokok kala beraktivitas di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain, transportasi umum, dan kantor.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah