Usai LAZ ABA Lampung Diduga Danai Teroris, Ini Tanggapan Kemenag

- 4 November 2021, 18:24 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Dok/ Kemenag/ kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Dok/ Kemenag/ kemenag.go.id /

ARAHKATA – Setelah Densus 88 berhasil membekuk sejumlah anggota pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung, pada 1 November lalu. Karena diduga kumpulkan dana untuk pelatihan teroris muda.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama memberikan tanggapannya, melalui Nuruzzaman selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren yang menegaskan bahwa LAZ ABA merupakan ilegal karena sudah dicabut izin operasionalnya.

“Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021,” katanya, dikutip Arahkata pada Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga: Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Lampung

Diketahui, karena LAZ ABA berpusat di DKI Jakarta, maka pencabutan izin dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No.103 tahun 2021 tentang pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Aburrohman bin Auf,” katanya.

Lebih lanjut, Nuruzzaman juga mengungkapkan bahwa pencabutan dilakukan setelah petimbangan kasus penyalahgunaan kotak amal pada pertengahan Desember 2020 lalu, di Lampung.

Baca Juga: Dubes Prancis Kunjungi Kota Bandung untuk Belajar Hal Ini

“Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” ujarnya.

Penyalahgunaan kotak amal terungkap usai, pihak kepolisian, Kemenag, BNPT, dan pihak lainnya sedang melakukan pemantauan dan evaluasi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x