Masyarakat Diminta Waspadai Berita Hoaks Virus Varian Omicron

- 3 Desember 2021, 12:14 WIB
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi. /Kementerian Kominfo

ARAHKATA - Masyarakat Indonesia diminta untuk mewaspadai berita palsu atau hoaks mengenai varian baru virus COVID-19 Omicron, yang mungkin beredar di berbagai media sosial.

Melalui Juru Bicara (jubir) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mempelajari berbagai informasi mengenai varian baru COVID-19 tersebut dan memutakhirkan langkah antisipasi dan sosialisasinya.

“Kami berharap masyarakat waspada dan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin serta berhati-hati terhadap penyebaran hoaks dan disinformasi tentang varian ini," ujarnya Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga: Antisipasi Varian Omicron, Ini Kata Ketua Satgas COVID-19 IDI

Oleh karenanya masyarakat diminta agar memperoleh berita terpercaya.

"Masyarakat kami minta untuk selalu mengakses informasi atau data dari sumber terpercaya,” lanjutnya.

Menurut Jubir Kominfo, penemuan varian yang menjadi perhatian (variant of concern) baru Omicron, menuntut seluruh elemen masyarakat untuk semakin waspada dan berhati-hati, terutama menyikapi hoaks dan disinformasi tentang varian tersebut.

Baca Juga: Kasus Varian Omicron Ditemukan di Singapura, 2 Orang Terinfeksi

Pemerintah dipastikan telah melakukan tindakan cepat guna mengantisipasi varian virus baru COVID-19 tersebut agar tidak masuk ke Indonesia.

“Pemerintah meminta untuk tetap mengoptimalkan perlindungan kesehatan dengan disiplin protokol kesehatan, segera melakukan vaksinasi, dan mencari informasi dari sumber yang kredibel,” jelasnya.

Lebih lanjut Jubir Kominfo menjelaskan, persebaran hoaks dengan beragam isu tentang COVID-19 masih ditemukan di media sosial.

Baca Juga: Omicron Gemparkan Dunia, Bamsoet Minta Pertegas Masa Karantina

Sejak Januari 2020 hingga 2 Desember 2021, kata dia, pihaknya telah mengidentifikasi 2.010 isu hoaks COVID-19 pada 5.194 unggahan media sosial, yang persebarannya terbanyak pada platform Facebook dengan jumlah 4493 unggahan.

Sebagai tindak lanjutnya, Kominfo dipastikan telah memutusan akses terhadap 5.051 unggahan tersebut dan 143 unggahan lainnya sedang dalam proses tindak lanjut.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah