Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Internasional

- 4 Desember 2021, 15:25 WIB
Novie Riyanto, Kemenhub Keluarkan Persyaratan Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Internasional dan Domestik
Novie Riyanto, Kemenhub Keluarkan Persyaratan Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Internasional dan Domestik /PMJnews

Sementara itu, menurut Novie pemerintah telah mengetahui bahwa varian baru COVID-19, Omicron, sudah menyebar di lebih 11 negara yang disebut sebelumnya.

Baca Juga: Antisipasi Varian Omicron, Ini Kata Ketua Satgas COVID-19 IDI

Bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura telah mendeteksi keberadaan varian Omicron di negaranya.

Kendati demikian, ia berharap segala upaya pemerintah, salah satunya seperti mengubah ketentuan lebih ketat lagi dapat mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah