Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Internasional

- 4 Desember 2021, 15:25 WIB
Novie Riyanto, Kemenhub Keluarkan Persyaratan Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Internasional dan Domestik
Novie Riyanto, Kemenhub Keluarkan Persyaratan Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Internasional dan Domestik /PMJnews

ARAHKATA - Kementerian perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan internasional jalur udara.

Ketentuan baru tersebut dikeluarkan untuk mencegah masuknya varian baru dari virus COVID-19 yang dikenal dengan nama Omicron.

"Kita hars bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga, di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru. Sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia," kata Novie Riyanto selaku Dirjen Perhubungan Udara, dikutip Arahkata, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspadai Berita Hoaks Virus Varian Omicron

Diketahui, aturan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Jalur Udara pada masa pandemi COVID-19.

Lebih lanjut, ketentuan baru tersebut mencakup, mengubah waktu karantina diluar 11 negara yang awalnya belaku 7 hari berubah menjadi 10 hari.

Kesebelas negara tersebut diantaranya, Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Baca Juga: Hadapi La Nina, Kemenhub Siapkan Ini untuk Sektor Transportasi

Bukan hanya itu saja, perubahan juga terdapat pada syarat PCR bagi anggota pesawat udara asing, yang awalnya 7x24 jam menjadi 3x24 jam, dan juga terkait aturan wajib tes PCR pada saat kedatang bagi personel pesawat udara asing.

"Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021," katanya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x