Kemen PPPA Minta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Novia Widya

- 6 Desember 2021, 12:25 WIB
MenPPPA Bintang Puspayoga menyampaikan duka cita atas kasus yang menimpa Novia Widyasari.
MenPPPA Bintang Puspayoga menyampaikan duka cita atas kasus yang menimpa Novia Widyasari. /KemenPPPA

Diketahui, pelaku dalam kasus tersebut dapat dijerat dengan pasal 354 KUHP ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Polisi Terus Selidiki Tewasnya Mahasiswi yang Tewas Tenggak Racun

Namun jika menimbulkan kematian, maka tersangak terancam pidana 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU No36 tahun 2009 tentang kesehatan.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah