Diketahui, pelaku dalam kasus tersebut dapat dijerat dengan pasal 354 KUHP ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Polisi Terus Selidiki Tewasnya Mahasiswi yang Tewas Tenggak Racun
Namun jika menimbulkan kematian, maka tersangak terancam pidana 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU No36 tahun 2009 tentang kesehatan.***