ARAHKATA - Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan bahwa telah memutasi enam pejabat Eselon 1 ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nizar Ali selaku Sekjen Kementerian Agama.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar, dikutip Arahkata pada Rabu, 22 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Kata Kemenag Soal SE Pemasangan Spanduk Ucapkan Nataru 2021
Selain itu, Nizar mengatakan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi personel organisasi.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukan untuk konsumsi publik," ujar Nizar.
Lebih lanjut menurutnya, mutasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyegaran organisasi.
Baca Juga: Kemenag Tunda Keberangkatan Jemaah Umrah Sampai Tahun 2022
"Pastinya, mutasi yang saat ini diambil bukan sebagai hukuman. Tapi upaya penyegaran organisasi, ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
"Pastinya juga ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," tambahnya.