Kemenag Gelontorkan Rp142 Miliar untuk Guru dan Pengawas PAI

- 18 Desember 2021, 08:17 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram/@gusyaqut

ARAHKATA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktoral Jenderal Pendidikan Islam telah mencairkan dana kekurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Dana yang dicairkan tersebut sebesar Rp142,3 miliar untuk sebanyak 8.649 guru dan Pengwas PAI, yanga kan dipastikan selesai di tahun 2021.

"Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Arahkata pada 18 Desember 2021.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasi Pesantren Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati

Menurut Yaqut, pelunasan pembayaran tunjangan kinerja tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan kinerja akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.

"Atas nama Kemenag, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan," katanya.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2021

Dalam keterangan yang sama, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan.

"Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat dan Kemenag memastikan tidk ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x