Ini Kata Kemenag Soal SE Pemasangan Spanduk Ucapkan Nataru 2021

- 18 Desember 2021, 15:58 WIB
Simak! Ini Ketentuan Terbaru Kemenag Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021
Simak! Ini Ketentuan Terbaru Kemenag Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 /

ARAHKATA - Beberapa hari ini publik dihebohkan terkait Surat Edaran (SE) pemasangan spanduk dalam rangka mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan.

SE tersebut berisikan himbauan tentang pemasangan spanduk ucapan selamat Nataru 2021 yang ditujukan kepada seluruh kantor Kemenag di wilayah Sulsel.

Namun tidak berselang lama, beredar kabar bahwa diduga surat edaran tersebut telah dicabut oleh pihak Kanwil Kemenag Sulsel.

Baca Juga: Cek! Aturan Baru Kegiatan Saat Nataru, Sejumlah Aktivitas Dilarang

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nurzzaman memberikan pernyataannya.

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa benar Kanwil Kemenag Sulsel yang telah menerbitkan surat edaran tersebut.

Namun, Nurzzaman membantah jika Kanwil Kemenag Sulsel telah mencabut edaran tersebut.

Baca Juga: Mau Berwisata Saat Libur Nataru? Baca Dulu Aturan Berikut!

"Kanwil Kemenag Sulsel tidak pernah mencabut surat edaran pemasangan spanduk uncapan Natal dan Tahun Baru," kata Nurzzaman dalam keterangannya pada 18 Desember 2021.

Lebih lanjut, Nurzzaman juga membenarkan jika ada permintaan pencabutan surat edaran kepada Kanwil Kemenag Sulsel. Namun, hal tersebut diakuinya tidak dilakukan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah