KPPPA Dukung Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- 6 Januari 2022, 11:19 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga minta pelaku pemerkosaan anak usia 14 yang juga dijual sebagai PSK untuk dihukum seberat-beratnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga minta pelaku pemerkosaan anak usia 14 yang juga dijual sebagai PSK untuk dihukum seberat-beratnya /Tety Polmasari/Kemen PPPA

ARAHKATA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) siap mengawal percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal itu dikatakan oleh Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Menurutnya pengawalan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"KPPPA siap melaksanakan tugas mengawal RUU ini, sejalan dengan pernyataan Presiden RI," ucap Bintang Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Menaker Minta DPR Sahkan RUU PKS

Bintang menjelaskan bahwa, sejak 2016 KPPPA sudah terlibat sebagai sektor pemimpin dalam proses mengawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sebelumnya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

KPPPA juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, organisasi terkait, tokoh agama, lembaga masyarakat, akademisi, media massa dan institusi penegak hukum.

Pasalnya saat ini kasus kekerasan seksual marak terjadi dan terungkap di tanah air. Mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Merebak, Kemenko PMK Angkat Suara

"Upaya ini sebagai salah satu dari lima arahan Presiden RI kepada KPPPA untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama kekerasan seksual yang menyebabkan penderitaan yang sangat berat bagi perempuan dan anak," ujar Menteri Bintang.

Maka dari itu pihak KPPPA terus mengerahkan segala daya dan upaya yang juga melibatkan berbagai pihak, untuk memastikan agar RUU ini.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x