ARAHKATA - Kasus kekerasan seksual semakin banyak terungkap. Para korbannya terutama terjadi pada perempuan dan anak-anak.
Hal tersebut menyebabkan para korban dan anak menderita lahir batin serta terampas masa depannya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga: Mendikburistek Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Menurutnya para korban akan terkena juga psikologisnya terutama anak-anak.
“Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman,” ucapnya yang dikutip Arahkata pada Selasa, 21 Desember 2021
Ia melanjutkan bahwa penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.
Hal ini berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.
Baca Juga: Menag Siapkan 3 Cara Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara.