Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot Jabatannya Duga Lecehkan Perempuan

- 18 Januari 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Ilustrasi Pelecehan Seksual. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

Saat itu R tengah melaporkan perkosaan yang dialaminya di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Pelaku Pemasok Gambar Pelecehan Anak Terbesar di Dunia Divonis 27 Tahun Penjara

Eko diduga melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap R, yang membuat R melaporkannya ke Polda Jateng.

“Kami memberanikan diri untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesi ini, dengan tujuan memperbaiki pelayanan Polri kepada masyarakat,” tegas pengacara pelapor, Hery Hartono.

Hery juga mengklaim, pelecehan verbal yang diucapkan Eko telah menyebabkan menyerang psikis kliennya. Sebab pada saat melapor R tengah mengalami musibah.

Baca Juga: Ernest Prakasa Terus Kawal Kasus Pelecehan Seksual di KPI

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat dikonfirmasi membenarkan pencopotan perwira Polres Boyolali tersebut.

"Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga, yang telah melaporkan dugaan pelecehan dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya," jelasnya.

Luthfi menegaskan, Eko akan ditindak dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Terbitkan SE Pelecehan Seksual, Berikut Ketentuan dan Penanganannya

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah