Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot Jabatannya Duga Lecehkan Perempuan

- 18 Januari 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Ilustrasi Pelecehan Seksual. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin dicopot jabatannya lantaran diduga melakukan pelecehan verbal terhadap perempuan korban pemerkosaan berinisial R.

Pencopotan Eko tersebut disampaikan Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Selasa 18 Januari 2022.

Morry juga menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran kode etik yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Baca Juga: NWR Pernah Laporkan Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Kampus

"Saya atas nama Kapolres Boyolali memohon maaf kepada seluruh warga Boyolali. Yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai pejabat Kasat Reskrim Polres Boyolali," tegasnya.

Pencopotan Eko tersebut didasarkan atas surat telegram dari Kapolda Jateng bernomor: ST/83 /I/ KEP/ 2022 tertanggal 18 Januari 2022.

Sebagai pengganti Eko, telah ditunjuk AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Banjarnegara.

Baca Juga: Surat Terbuka Korban Pelecehan Seksual Viral di Twitter

"Setelah dicopot, oknum perwira ini diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jateng," jelasnya.
Pemeriksaan ini, kata Morry, masih dilakukan terhadap Eko, pelapor maupun saksi-saksi dari internal penyidik.

Dugaan pelanggaran etika ini terjadi ketika Eko bertemu perempuan berinisial R (28) asal Simo, Kabupaten Boyolali di Mapolres Boyolali, Senin 17 Januari 2022.

Saat itu R tengah melaporkan perkosaan yang dialaminya di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Pelaku Pemasok Gambar Pelecehan Anak Terbesar di Dunia Divonis 27 Tahun Penjara

Eko diduga melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap R, yang membuat R melaporkannya ke Polda Jateng.

“Kami memberanikan diri untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesi ini, dengan tujuan memperbaiki pelayanan Polri kepada masyarakat,” tegas pengacara pelapor, Hery Hartono.

Hery juga mengklaim, pelecehan verbal yang diucapkan Eko telah menyebabkan menyerang psikis kliennya. Sebab pada saat melapor R tengah mengalami musibah.

Baca Juga: Ernest Prakasa Terus Kawal Kasus Pelecehan Seksual di KPI

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat dikonfirmasi membenarkan pencopotan perwira Polres Boyolali tersebut.

"Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga, yang telah melaporkan dugaan pelecehan dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya," jelasnya.

Luthfi menegaskan, Eko akan ditindak dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Terbitkan SE Pelecehan Seksual, Berikut Ketentuan dan Penanganannya

“Tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya,” tandas dia.

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah