ARAHKATA - Bandara Halim Perdanakusuma (Bandara Halim) memulai kegiatan revitalisasi pada Rabu, 26 Januari 2022.
Hal itu menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara (jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.
Baca Juga: Petugas PCR di Bandara Terinfeksi Omicron, Ini Kata Kapolri
"Dengan dimulainya revitalisasi, Bandara Halim akan ditutup sementara mulai 26 Januari 2022. Waktu penutupan diperkirakan paling lama 3,5 bulan," jelasnya Jumat, 21 Januari 2022.
Sebelumnya, sejak beberapa bulan lalu, Kemenhub bersama TNI AU telah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka mengantisipasi dampak dari berhentinya operasional pelayanan penerbangan di Bandara Halim.
Adita menjelaskan bahwa pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Udara telah meminta operator bandara dan maskapai untuk menyiapkan langkah-langkah penanganan penumpang seperti pembatalan penerbangan, refund tiket, dan pengalihan rute penerbangan.
Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Siap untuk Perhelatan KTT G20 2022
"Kami juga mengimbau masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat dengan keberangkatan melalui Bandara Halim untuk menghubungi pihak maskapai agar dilakukan proses penanganan selanjutnya," kata Adita.
Adapun pekerjaan yang akan dilakukan dalam revitalisasi tersebut yaitu pembangunan di sisi udara maupun sisi darat.