Pasien Positif Omicron Bisa Isoman di Rumah, Ini Syaratnya!

- 22 Januari 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai waktu berakhirnya isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai waktu berakhirnya isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron. /Pixabay/Joshuamiranda.

ARAHKATA - Pasien positif COVID-19 varian Omicron bisa lakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Baca Juga: Varian Omicron di Jakarta Kembali Naik, Capai 988 Kasus

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus COVID-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

Baca Juga: Indonesia Akan Perketat Karantina dan Monitoring Cegah Varian Omicron

Hal itu dikatakan oleh Siti Nadia Tarmidzi soal peraturan isolasi mandiri.

''Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,'' ucapnya dikutip Arahkata pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x