Indonesia Akan Perketat Karantina dan Monitoring Cegah Varian Omicron

- 19 Januari 2022, 15:28 WIB
dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan hubungan keramas dengan haid.
dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan hubungan keramas dengan haid. / Tangkap layar kanal YouTube/Reisa Broto Asmoro

ARAHKATA - Pemerintah secara intensif memastikan pencegahan dan penanganan penyebaran varian Omicron, dilakukan secara intensif di antaranya dengan memperketat monitoring hingga karantina.

Pemberlakuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik bagi Warga Negera Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro.

Baca Juga: Kasus Varian Omicron Melonjak, Pemerintah Siapkan Skenario Ini

Reisa mengungkapkan per 10 Januari 2022 lalu varian Omicron telah ditemukan di lebih dari 70 persen negara di dunia.

Oleh karena itu melalui Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 2/2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa Pandemi COVID-19 pemerintah meniadakan daftar 14 negara asal
WNA yang tadinya dilarang masuk ke Indonesia.

“Karena memang sudah tidak relevan lagi, namun tentunya tetap pada peraturan tentang penetapan kriteria WNA dan durasi karantina, monitoring,” ucapnya Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Khawatir Omicron Tinggi, Sekolah di Jakarta Perketat Prokes

Kemudian, pemerintah Indonesia juga melakukan deteksi berlapis dengan adanya entry dan exit test serta monitoring lainnya.

“Upaya ini terus dilakukan untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia. Agar kita semua untuk tetap selalu waspada,” kata Reisa.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x