Pasien Positif Omicron Bisa Isoman di Rumah, Ini Syaratnya!

- 22 Januari 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai waktu berakhirnya isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai waktu berakhirnya isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron. /Pixabay/Joshuamiranda.

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca Juga: Kasus Varian Omicron Melonjak, Pemerintah Siapkan Skenario Ini

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x