Langgar Prokes, Bar Big Brother Sudirman Digaris Polisi

- 1 Februari 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi garis polisi - Seorang pria di AS didakwa dengan tuduhan kanibalisme, polisi pun mengakui mereka sangat tercengah dengan yang ditemukan.
Ilustrasi garis polisi - Seorang pria di AS didakwa dengan tuduhan kanibalisme, polisi pun mengakui mereka sangat tercengah dengan yang ditemukan. /Pixabay

ARAHKATA - Dikarenakan masih dalam masa pandemi, Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan aktifitas wilayah (PPKM) di Jawa-Bali.

Untuk mendukung program pemerintah, polisi terus bersiaga mengamankan restoran agar tidak memicu kerumunan.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia di kafe dan tempat hiburan malam Big Brother daerah Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 31 Januari 2022 malam.

Baca Juga: Langgar Prokes, Holywings dan Marabunta Semarang Ditutup

Dalam razia itu, polisi menemukan Bar Big Brother tersebut melanggar aturan jam operasional saat PPKM.

"Pada saat pelaksanaannya, kami temukan satu tempat hiburan, Bar Big Brother masih melakukan aktivitas di atas jam 12.00, pengunjungnya ramai dan banyak tidak mentaati prokes," kata Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dalam keterangannya, Selasa 1 Februari 2022.

Karena melanggar PPKM yang berlaku, bar tersebut terpaksa disegel polisi.

Baca Juga: Tiga Kali Langgar PPKM, Manajer Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Jadi kami ambil tindakan tegas, yakni ambil tindakan police line ke Bar Big Brother," tambahnya.

Menurut Dzul, razia yang dilakukan tetap mengedepankan sikap humanis. Namun, apabila menemukan pelanggaran, polisi tetap akan menindak tegas.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah