Langgar Prokes, Holywings dan Marabunta Semarang Ditutup

- 27 Oktober 2021, 19:00 WIB
Perbedaan Holywings dan Wongstop
Perbedaan Holywings dan Wongstop /Instagram @holywingsindonesia|@wingstopid

ARAHKATA - Kafe dan bar Holywings kembali ditutup. Kali ini di daerah Kota Semarang. Hal itu terjadi karena kafe tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes).

Satpol PP Kota Semarang mengatakan, tak hanya Holywings tapi restoran dan bar mewah Marabunta Cafe yang terletak di kawasan Kota Lama juga ditutup.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, kedua tempat hiburan itu akan ditutup selama satu bulan. Mulai Rabu 27 Oktober hingga Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: Tiga Kali Langgar PPKM, Manajer Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

"(Dua) tempat ini akan ditutup sampai 1 bulan, jadi dibuka tanggal 27 November 2021. (Kedua) tempat itu sudah membikin tokoh nasional menyoroti kejadian seperti ini di Holywings dan Marabunta," ujar Fajar, Rabu 27 Oktober 2021.

Dia menegaskan, tindakan tegas berupa penyegelan atau penutupan izin operasional usaha sementara juga akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan PPKM.

"Kita akan lakukan yustisi 2 atau 3 hari sekali. Nanti semua kafe dan karaoke yang di atas jam 00.00 masih buka pasti akan kami segel. Kami tidak akan tolerir penutupan sampai 1 bulan," tegasnya.

Baca Juga: Menko Marves Beri Sanksi Tegas ke Holywings Kemang

Untuk itu, Fajar meminta pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berkaitan dengan prokes dan PPKM leveling. Pihaknya tidak menginginkan kasus COVID-19 yang mulai melandai naik kembali.

"Jadi saya minta pengusaha tertib [pukul] 00.00 tutup, ya, tutup. Jangan ndableg. Pak Wali (Wali Kota Semarang) sudah memberi kelonggaran, kalau sudah tidak ada COVID-19, mau buka sampai jam 2 jam 3 (dini hari), enggak ada masalah,tapi selama masih level 1, kami bersama polisi akan menindak, kami lakukan penyegelan," kata Fajar.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x