Holywings Kemang Diisi Tempat Baru, Dapat Izin Satpol PP

- 13 Desember 2021, 17:19 WIB
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel restoran dan bar Holywings serta Marabunta, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kedua tempat tersebut berada di kawasan wisata Kota Lama, di Jalan Cenderawasih, Tanjung Mas, Semarang Utara, Rabu 27 Oktober 2021.
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel restoran dan bar Holywings serta Marabunta, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kedua tempat tersebut berada di kawasan wisata Kota Lama, di Jalan Cenderawasih, Tanjung Mas, Semarang Utara, Rabu 27 Oktober 2021. /Foto: suaramerdeka.com/Muhammad Arif Prayoga/

ARAHKATA - Bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan diketahui dibekukan izin operasionalnya selama PPKM pada September lalu.

Namun belum usai PPKM bar tersebut sudah beroperasi dan mengganti namanya menjadi The Garrison Kemang.

Konsep usaha yang dijalankan The Garrison Kemang mirip dengan Holywings. Tempat itu layaknya bar dengan fasilitas live music untuk pengunjung.

Baca Juga: Langgar Prokes, Holywings dan Marabunta Semarang Ditutup

Terkait hal itu, Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan The Garrison Kemang tidak sama dengan Holywings.

Sebab bar tersebut bukan milik PT Aneka Bintang Gading yang merupakan perusahaan pemilik Holywings.

"Dalam aturan perundang-undangan memang diperbolehkan, makanya kita rapat ada dari Dinas Pariwisata, ada perangkat daerah lainnya,” kata Arifin, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: Tiga Kali Langgar PPKM, Manajer Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Arifin, pendirian usaha The Garrison sudah mengantongi izin dengan nama yang berbeda dengan perusahaan sebelumnya.

Selama ini, Hollywings hanya menyewa tempat itu dan kini kontraknya tak berlanjut lalu diteruskan oleh perusahaan lain.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x