Komnas Perempuan Angkat Bicara Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT

- 4 Februari 2022, 07:00 WIB
potongan layar instagram Oki Setiana Dewi saat Ceramah
potongan layar instagram Oki Setiana Dewi saat Ceramah /Instagram @okisetianadewi

"Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jemaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri," jelas Siti.

Baca Juga: Sutradara Fajar Umbara Ditangkap Polisi Gegara KDRT

Selain itu, Siti mengatakan sejumlah langkah yang harus segera diambil saat seorang perempuan menjadi korban KDRT. Langkah pertama, korban diminta segera meninggalkan rumah pelaku.

"Keluar dari rumah terlebih dahulu, bisa ke tetangga atau ketua RT/RW atau lembaga layanan karena dalam UU PKDRT masyarakat harus memberikan perlindungan korban KDRT yang meminta bantuan," katanya.

Korban pun diminta mencari bantuan dari teman atau keluarga yang bisa dipercaya. Selain itu, pihak korban diharapkan bisa mengakses lembaga layanan untuk membantu proses pemulihan psikis dan membantu korban dalam proses penyelesaian kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Tersangka Kasus KDRT

Lebih lanjut Siti menegaskan menceritakan peristiwa KDRT bukan aib.

"Menceritakan bukan untuk membuka aib, melainkan untuk bersama-sama memutus rantai kekerasan dalam perkawinan dan membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah," pungkas Siti.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x