Polisi Temukan 3 Tempat Hiburan Malam Langgar Prokes di Bekasi

- 5 Februari 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi bar di Jakarta.
Ilustrasi bar di Jakarta. /PIXABAY/Geralt

ARAHKATA - Demi mendukung program pemerintah diadakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi menyidak ke beberapa tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.

Hasil operasi ditemukan ada tiga tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional PPKM.

"Kita temukan di seputar Kali Malang masih ada beberapa tempat yang beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan. King Karaoke, Golden, Grand Palazzo," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol J Nababan, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Langgar Prokes, Bar Big Brother Sudirman Digaris Polisi

Razia dilakukan pada Kamis 3 Februari dini hari. Polisi kemudian memberikan imbauan kepada pengelola agar mematuhi ketentuan yang ada.

"Kita laksanakan pengawasan, imbauanlah agar rekan-rekan pengusaha mematuhi aturan yang sudah ada dan jam pembatasan operasionalnya," imbuhnya.

Polisi menemukan sejumlah pengunjung tidak memakai masker. Polisi kemudian membubarkan para pengunjung.

Baca Juga: Tiga Kali Langgar PPKM, Manajer Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Para pengunjung kita temukan banyak yang tidak memakai masker khususnya, jadi untuk awal saat ini kita mengimbau terus kepada masyarakat agar mematuhi prokes untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucapnya.

Selain itu, ia mewanti-wanti pengelola tempat hiburan malam untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Sebab, beberapa kafe ditemukan tidak menerapkan scan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x