Menag Apresiasi Penggunaan Candi Borobudur-Prambanan untuk Kegiatan Agama

- 13 Februari 2022, 17:08 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /kemenag.go.id/

ARAHKATA - Pemerintah menyepakati Candi Prambanan dan Borobudur dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan umat Hindu dan Buddha se-dunia.

Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan Dunia.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur DIY Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Menag Minta Perayaan Imlek Taat Prokes

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas menyambut baik penandatangaan Nota Kesepakatan tersebut.

Menurutnya, ini akan lebih menguatkan keselarasan dan kerjasama semua pihak untuk bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan candi dalam perspektif nilai spiritual kebudayaan. 

"Melalui Nota Kesepakatan ini, semua stakeholder dapat mengidentifikasi peran dan ruang yang dapat diakses masing-masing,” ucap Yaqut dikutip Arahkata pada Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Menag Ingatkan Konsep Ajaran Yin Yang

Nantinya khusus kepada umat Hindu dan umat Buddha beserta seluruh organisasi keagamaannya, Menag berharap dapat mengambil momentum ini untuk menggelar berbagai aktivitas keagamaan.

“Silakan mempersiapkan berbagai agenda untuk ibadah keagamaan umat Hindu dan umat Buddha Indonesia serta dunia,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah