Mantap! Vaksin Merah Putih Akan Segera Dapat Sertifikat Halal

- 14 Februari 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi. Vaksin Merah Putih mendapatkan sertifikasi halal dan sudah bisa digunakan.
Ilustrasi. Vaksin Merah Putih mendapatkan sertifikasi halal dan sudah bisa digunakan. //Antara

ARAHKATA - Vaksin Merah Putih buatan dalam negeri akan segera mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Penerbitan sertifikat halal tersebut dijelaskan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

"BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," katanya, dikutip Arahkata pada 14 Februari 2022.

Baca Juga: Luhut Binsar: Tak Ada Komorbid dan Vaksin Lengkap Jalan-Jalan Saja

Diketahui, Vaksin Merah Putih juga sebelumnya telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI melalui LP POM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut, Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," ujarnya.

Selain itu, Aqil juga menjelaskan proses penerbitan sertifikat halal suatu produk harus melewati 3 LPH di Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Sudah Masuki Tahap Uji Klinis

Tiga LPH tersebut diantaranya, LP POM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.

"LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," katanya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x