Sementara itu, sebelum menerbitkan sertifikat halal, BPJPH harus mendapatkan ketetapan halal dari MUI.
Baca Juga: Indonesia Terima Bantuan Vaksin AstraZeneca dari Australia
"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Regiatrasi dan Sertifikasi Halal, Matsuki, mengatakan.
"Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated. Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022," katanya.
Baca Juga: Mantap! Skuad Timnas Indonesia U-23 Sudah Dapatkan Vaksin Booster
Sedangkan saat ini, menurut Matsuki ketetapan halal dari MUI masih dalam proses ke Sistem Informasi Halal BPJPH.
"Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih," ungkapnya.***