Atas dasar-dasar itu, Syafrizal menuturkan terdapat empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4.
Baca Juga: PPKM Jabodetabek Naik Level 3, Ini Aturan yang Berlaku
"Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," jelasnya.
Syafrizal menegaskan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 1.
Padahal, pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1.
Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah.
Baca Juga: Langgar PPKM, Satpol PP Kenakan Denda Bar di Kemang Rp50 Juta
Safrizal menambahkan, saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada.***