Langgar PPKM, Satpol PP Kenakan Denda Bar di Kemang Rp50 Juta

- 5 Februari 2022, 17:30 WIB
Satpol PP Jakarta Selatan beri tindakan tegas menutup sementara 2 bar di Kawasan Jalan Senopati
Satpol PP Jakarta Selatan beri tindakan tegas menutup sementara 2 bar di Kawasan Jalan Senopati /mghfur/antarafoto

ARAHKATA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali merazia kafe atau bar di daerah Jakarta yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Satpol PP mendenda manajemen dari bar Dronk Kemang sebesar Rp50 juta lantaran melanggar jam operasional PPKM.

“Denda administrasi Rp50 juta,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan di Jakarta, Jumat malam, 4 Februari 2022 dikutip Arahkata, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Langgar Prokes, Bar Big Brother Sudirman Digaris Polisi

Selain denda administrasi, Satpol PP mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan.

“Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 jam,” katanya.

Menurut Ujang, penerapan sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Baca Juga: Aparat Gabungan Segel Kafe dan Bar di Cilandak

Adapun kegiatan tempat usaha seperti, resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul pukul 18.00-24.00 WIB.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel bar Dronk Kemang karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan PPKM Level 2 pada Kamis, 3 Februari dini hari.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x