ARAHKATA - Pemerintah Indonesia telah resmi menambahkan regimen vaksin lanjutan atau booster COVID-19, yakni vaksin Sinopharm.
Dengan demikian ada enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Keenam regimen tersebut antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm.
Baca Juga: Presiden Jokowi Katakan Vaksin Booster Dorong Produktivitas Industri
Dengan demikian pelaksanaan vaksinasi lanjutan dapat dilakukan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Namun begitu Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksin lanjutan yang digunakan berdasarkan ketersediaan disetiap daerah.
“Ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat. Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” kata Nadia Senin, 28 Februari 2022.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Merah Putih Fase 1 Libatkan 90 Relawan
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan.
Pemberian dosis lanjutan dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.