Invasi Militer Rusia ke Ukraina Dinilai sebagai Kejahatan Perang

- 5 Maret 2022, 20:22 WIB
Ketua Umum PDRIS, Kamaruddin Simanjuntak
Ketua Umum PDRIS, Kamaruddin Simanjuntak /Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Agressi atau invasi militer oleh Rusia ke Ukraina dinilai sebagai kejahatan perang dan kemanusiaan. Invasi militer yang diumumkan oleh Putin pada 24 Februari 2022 lalu menyebabkan ratusan orang tewas.

Ketua Umum PDRIS, Kamaruddin Simanjuntak menilai sikap dan tindakan Vladimir Putin itu sebagai kejahatan yang sangat berat terhadap norma-norma hukum Internasional.

"Sikap dan tindakan Putin sama sekali tidak dapat diterima oleh moral pemimpin dari negara negara beradab dan berakhlak baik” ujar Kamarudin dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu, 5 Maret 2022.

Baca Juga: Facebook Hentikan Pengiklan dari Rusia di Seluruh Dunia Imbas Invasi ke Ukraina

Untuk itu lanjutnya, pemimpin negara negara yang berakhlak baik, beradab, dan bermoral, wajib hukumnya menolak dan mengecam tindakan jahat dari Vladimir Putin selaku presiden Rusia dan mendukung presiden dan rakyat Ukrania.

"Hanya penjahat perang dan penjahat kemanusiaan yang mau mendukung sikap dan tindakan penjahat perang atas nama Vladimir Putin pemimpin diktator Rusia itu!" tegasnya.

"Hanya moral penjahat yang sanggup membiarkan kejahatan perang dan kemanusiaan terus berlangsung tanpa mengecam dan mencegahnya" tukasnya.

Baca Juga: Google Hentikan Seluruh Penjualan Iklan di Rusia, Kenapa?

Diberitakan sebelumnya, Presiden Vladimir Putin telah mengungkapkan sejumlah alasan di balik pengerahan militer Rusia ke Ukraina atas nama ‘operasi militer spesial’.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x