Catat! Ini 23 Negara yang Dapat Kebijakan VOA ke Bali Tanpa Karantina

- 7 Maret 2022, 14:12 WIB
Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara Soetta. (Foto: Dok Net)
Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara Soetta. (Foto: Dok Net) /

Buat pemegang VOA pemerintah memberikan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Bali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," pungkas Achmad.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah