Buat pemegang VOA pemerintah memberikan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Bali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," pungkas Achmad.***