ARAHKATA - Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia 2020 silam terkena dampaknya.
UMKM banyak yang gulung tikar para pekerja dirumahkan, karena tidak ada pemasukan maka tidak ada modal untuk terus berproduksi.
UMKM saat ini membutuhkan akses permodalan untuk segera kembali bangkit dan berkiprah dalam perekonomian nasional.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis Bagi 25 Ribu Pelaku UMK Telah Dibuka, Cek Syaratnya
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM, mengakomodasi kerjasama bagi pelaku usaha untuk mengembangkan inovasi di sektor keuangan digital.
Industri crowdfunding telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Hadirnya crowdfunding di Indonesia memudahkan pebisnis dalam mencari pendanaan dan memberikan peluang bagi investor yang mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi.
Baca Juga: Gelaran MotoGP Mandalika 2022 Produk UMKM Lokal Jadi Mendunia